71 Tahun Merdeka
Sayed Muhammad Husen
Gema JUMAT, 19 AGUSTUS 2016
Oleh: Sayed Muhammad Husen
71 tahun Indonesia merdeka. Selama itu juga Indonesia berdaulat secara politik, tegak berdiri sebagai sebuah negara mandiri, sejajar dengan negara lain di dunia. Puluhan tahun Indonesia secara dinamis menata kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga negara ini benar-benar bermartabat dimata warganya sendiri dan dalam pandangan negara lain.
Dr Haedar Nashir mencatat, rakyat Indonesia memproklamasikan kemerdekaan agar benar-benar menjadi bangsa yang bebas dari segala bentuk penindasan, kezaliman, ketidakadilan dan segala hal yang membelenggu dirinya. Karena itu, jika saat ini Indonesia masih dibelenggu berbagai kekuatan yang membuat rakyat tetap miskin, tertinggal, termarjinalisasi, terdiskriminasi dan terampas hak-hak dasarnya, maka pada hakikatnya rakyat belum merdeka.
Menurut dia, kini kekayaan dan hasil pembangunan nasional maupun sumberdaya alam masih dikuasai segelintir orang atau pihak yang dengan leluasa menguras dan menguasainya secara masif, yang membuat mayoritas penduduk tak menikmatinya, maka praktik buruk seperti ini menggambarkan perilaku penjajah di era baru yang dengan semena-mena menghisap kekayaan Indonesia.
Sementara mantan Rektor UGM Prof Dr Pratikno mengatakan, hingga saat ini aset negara sekitar 70–80 persen dikuasi bangsa asing. Kondisi ini mengkhawatirkan, sehingga tanpa dukungan dan kebijakan semua elemen bangsa, maka lambat laun seluruh aset akan jatuh ke tangan orang asing.
Dia mencontohkan, aset di bidang perbankan misalnya, bangsa asing telah menguasai lebih 50 persen. Begitu pula di sektor lain seperti migas dan batu bara antara 70-75 persen, telekomunikasi antara 70 persen dan lebih parah lagi adalah pertambambangan hasil emas dan tembaga yang dikuasi mencapai 80-85 persen.
Sektor perkebunan dan pertanian dalam arti luas, asing baru menguasai 40 persen. Namun demikian kita harus waspada agar tidak semua aset negara itu dikuasi asing. Oleh karena itu, untuk mempertahankan aset-aset yang belum dikuasai asing tersebut, perlu kebijakan dan terobosan yang lebih hati-hati dalam melahirkan keputusan, sehingga aset yang belum dikuasai itu tetap milik Indonesia.
Dalam konteks lokal, kita mengingatkan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kab/Kota lebih berhati-hati membuat kebijakan pembangunan dan dalam mengundang investor asing, sehingga aset produktif dapat kita manfaatkan sebesar-besarnya bagi rakyat Aceh. Sebab kedaulatan politik harus disertai dengan kedaulatan ekonomi.