Anggaran Syariat Lima Persen
Sayed Muhammad Husen
Salam 22 Juli 2016 —
Ir. H. Faizal Adriansyah, M.Si
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Prof Dr Syahrizal Abbas, mengabarkan adanya keluhan sebagian Kepala Dinas Syariat Islam Kab/Kota atas kurangnya anggaran pelaksanaan syariat Islam. Karena itu, Rapat Koordinasi Syariat Islam baru-baru ini di Banda Aceh pihaknya mengundang unsur Bappeda Kab/Kota untuk bersinergi, sehingga problem anggaran syariat dapat secepatya teratasi.
Jika kita merujuk Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Syariat Islam, pasal 10 ayat (1) menyebutkan, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban mengalokasikan dana dan sumber daya lainnya untuk pelaksanaan syariat Islam. Ayat berikutnya menegaskan, alokasi dana dimaksud paling sedikit 5% dari APBA/APBK.
Jadi, cukup beralasan Dinas Syariat Islam mensosialisasikan soal anggaran ini, sehingga dalam beberapa tahun akan datang angka 5% dapat tercapai. Capaian ini akan benar-benar terwujud apabila semua pemangku kepentingan, terutama Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kab/Kota memiliki komitmen melaksanakan syariat Islam dalam semua aspek kehidupan (kaffah).
Dalam hal ini, Qanun 8/2014 pasal 2 juga telah menetapkan cakupan pelaksanaan syariat Islam di Aceh, meliputi: aqidah, syariah dan akhlak. Bidang syariah mencakup: ibadah, ahwal al-syakhshiyah (hukum keluarga), muamalah (hukum perdata), jinayah (hukum pidana), qadha’ (peradilan), tarbiyah (pendidikan) dan pembelaan Islam. Akhlak terbagi dua: syiar dan dakwah.
Formalisasi syariat Islam di Aceh sejak tahun 2002 tentu saja kita akui belum terlaksana seluruhnya. Masih banyak regulasi belum lengkap, kelembagaan masih kurang dan anggaran yang terbatas. Belum sempurna juga partisipsi masyarakat dan kualitas aparatur pelaksana yang belum memadai.
Kita juga tidak menutup mata terhadap kemajuan yang dicapai seperti kuatnya dasar hukum pelaksanaan syariat Islam di Aceh, Dinas Syariat Islam se Aceh beroperasi dengan baik di seluruh Aceh dan berfungsinya peradilan syariah atau Mahkamah Syar’iyah. Satpol PP dan WH, MPU, Badan Pembinaan Pendidikan Dayah dan Baitul Mal dapat kitakan telah menjadi referensi bagi daerah lain di Indonesia.
Karena itu, untuk mengoptimalkan pelaksanaan syariat Islam, menyelesaikan masalah-masalah yang ada dan mengaktualkan program/kegiatan prioritas, seharusnya Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kab/Kota secepatnya memenuhi kewajiban anggaran syariat Islam 5% sebagaimana perintah qanun. DPRA, DPRK dan media massa seharusnya terus mengingatkan amanah konstitusi ini. Sayed Muhammad Husen