Banda Aceh Larang Perayaan Tahun Baru
Sayed Muhammad Husen
Gema Jum’at, 30 Desember 2016
Pemko Banda Aceh melarang ummat Islam merayakan peringatan tahun baru miladiah 1 Januari 2017 dalam bentuk apapun. Pelaksana Tugas Wali Kota Banda Aceh, Hasanuddin mengatakan, larangan dimaksudkan untuk menjaga ketenteraman dan kedamaian, terlebih menjelang Pilkada. Selain itu karena Aceh merupakan daerah yang melaksanakan syariat Islam.
Menurut Hasanuddin, perayaan tahun baru miladiah bukan budaya Islam. Meski demikian, larangan perayaan itu tidak ditujukan kepada warga nonmuslim, dengan syarat tidak dilakukan di tempat terbuka. Mareka dapat melakukan aktivitas di rumah atau tempat ibadah. Itu tidak dilarang.
Surat edaran bersama Pemko Banda Aceh, Forkopimda dan MPU meminta warga tidak mengadakan kegiatan dalam bentuk apapun, yang terkait dengan malam tahun baru, baik yang berbungkus dengan nuansa agama seperti zikir, yasinan maupun taushiah.
Terlebih lagi, tidak dibenarkan melakukan kegiatan yang bersifat hura-hura seperti pesta kembang api/petasan, permainaan tidak bermanfaat dan bertentangan dengan norma Islam, adat-istiadat, kebiasaan dan etika masyarakat Aceh. Tidak boleh melakukan balap-balapan yang dapat mengganggu orang lain dan membahayakan diri sendiri.
Pemko Banda Aceh meminta pengusaha menutup tempat usaha pukul 23.00 Wib hingga pagi hari. Selain itu, diharapkan seluruh warga meningkatkan kepedulian dalam menegakkan syariat Islam, dengan tidak melakukan kegiatan yang melanggar syariat Islam.
Kita mencatat, larangan perayaan tahun baru miladiah di Kota Banda Aceh dilakukan setidaknya sejak tiga tahun lalu. Larangan ini mendapat dukungan berbagai pihak pihak, termasuk Ormas Islam, lembaga dakwah dan aktivis masjid. Aparat kepolisian dan Satpol PP WH juga melakukan razia, sehingga seruan bersama itu bisa efektif.
Masalahnya kemudian, larangan perayaan tahun baru miladiah dalam bentuk apapun tidak berlaku pada kabupaten/kota lainnya. Pada sisi lain, Pemko Banda Aceh belum mampu memfasilitasi perayaan tahun baru hijriah sebagaimana gebyar tahun baru masehi. Tahun baru hijriah diperingati biasa-biasa saja dengan syiar sekadarnya.
Untuk itu, Pemko Banda Aceh perlu memberi penjelasan yang lebih rinci tentang pelarangan perayaan tahun baru miladiah, sehingga tak terkesan eksklusif dan bukan asal beda dengan daerah lain. Kita memerlukan informasi yang lebih lengkap tentang filosofi, dasar hukum dan alasan rasional kegiatan keislaman juga dilarang pada malam tahnun baru. Sayed Muahammad Husen