Jangan Mempersekutukan Allah
H. Basri A. Bakar
Gema JUMAT, 18 Desember 2015
oleh: H. Basri a. Bakar
“Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan Surga kepadanya, dan tempatnya ialah Neraka, Tidaklah ada bagi orang-orang zhalim itu seorang penolong pun” (QS. Al Maidah : 72).
Mempersekutukan Allah bermakna menganggap Allah mempunyai sekutu. Mempersekutukan Allah diistilahkan dengan syirik. Syirik adalah i’tikad ataupun perbuatan yang menyamakan sesuatu selain Allah dan disandarkan pada Allah dalam hal rububiyyah dan uluhiyyah. Syirik dalam Rububiyah yaitu meyakini bahwa selain Allah mampu menciptakan, memberi rezeki, menghidupkan atau mematikan dan lainnya dari sifat-sifat rububiyyah. Sedangkan, menyekutukan dalam Uluhiyyah Allah yaitu hal-hal yang merupakan kekhususan bagi Allah, seperti berdo’a kepada selain Allah, atau memalingkan suatu bentuk ibadah seperti menyembelih (kurban), bernadzar, berdo’a dan sebagainya kepada selainNya.
Dulu, orang-orang jahiliyah terang-terangan menyekutukan Allah dengan menyembah berhala yang dibuat sendiri dan dipajang di sekeliling ka’bah. Namun di zaman sekarang, memang mereka tidak menyembah berhala, namun banyak orang menuhankan jabatan, pangkat dan harta. Seolah-olah apa yang dimilikinya mampu memberi ketenangan kepadanya. Parahnya lagi untuk mendapatkan itu semua, rela melakukan apa saja walaupun tidak sesuai dengan ajaran agama.
Lukman pernah berwasiat kepada anak-anaknya seperti diabadikan dalam Al Quran Surat Luqman ayat 13 yang artinya : “Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: “Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar”. Oleh karena itu kita perlu menanamkan nilainilai agama dan ketauhidan keada anak-anak kita sejak kecil, sehingga mereka terbentengi dengan hal-hal yang menjurus kepada syirik. Termasuk kita perlu menyelamatkan generasi kita dari isu-isu pendangkalan akidah dan praktek ibadah yang tidak sesuai syariat.