Mendirikan Shalat
H. Basri A. Bakar
GEMA JUMAT, 20 MARET 2020
Oleh Dr. Ir.H. Basri A. Bakar, M.Si
“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.’’ (QS. An-Nisa : 103).
Shalat merupakan rukun Islam kedua setelah mengucapkan dua kalimat syahadat. Dalam shalat ini mencakup berbagai macam ibadah, seperti dzikir kepada Allah, tilawah Kitabullah, berdiri menghadap Allah, rukuk, sujud, do’a, tasbih dan takbir. Perintah shalat diterima langsung oleh Nabi Muhammad melalui Jibril a.s dalam peristiwa Isra’ Mi’raj.
Begitu pentingnya shalat, bahkan setiap muslim yang meninggal dunia harus dishalatkan yang merupakan salah satu fardhu kifayah kepada muslim yang masih hidup. Dengan demikian tidak dibenarkan bagi seseorang muslim meninggalkan shalat kecuali alasan syar’i. Bagi yang sedang sakit sekalipun, shalat tetap diwajibkan meskipun sambil duduk, berbaring bahkan isyarat anggota tubuh.
Meninggalkan shalat karena menyepelekan atau kemalasan, dan bukan karena mengingkari kewajibannya, ia telah kafir menurut pendapat yang benar dari dua pendapat ulama. Pendapat itu adalah pendapat yang tepat karena adanya dalil-dalil, seperti hadits yang artinya : “Pemisah antara kesyirikan dan kekafiran adalah meningalkan shalat’’. (HR. Muslim)
Mendirikan shalat berarti tidak sekedar mengerjakannya. Kalau mengerjakan shalat itu hanya sebatas menggugurkan kewajiban tanpa adanya kesadaran mendalam serta pemahaman akan makna shalat itu sendiri, sedangkan mendirikan shalat itu tidak hanya melaksanakan kewajiban atau ritual saja tapi dilaksanakan dengan landasan kesadaran kedekatannya pada Allah.
Banyak manusia yang shalat, tetapi mereka juga melakukan perbuatan keji dan kemungkaran, mencuri, korupsi, menipu, mengkonsumsi obat-obatan terlarang, membunuh dan berzina serta perbuatan keji lainnya. Boleh jadi karena mereka baru pada tahap melaksanakan shalat, hanya sebatas menggugurkan kewajiban saja, belum tahap mendirikan shalat sebagai kebutuhan dan penghayatan karena kecintaannya kepada Allah SWT dan Rasulullah SAW. Allah SWT berfirman yang artinya: ”Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar ….” (Al ‘Ankabut : 45).