Gubernur Aceh dan Menkopolhukam Bahas Pengamanan Pilkada
Gema JUMAT, 16 SEPTEMBER 2016
Jakarta (Gema) – Gubernur Aceh Zaini Abdullah dalam pertemuan dengan Menko Polhukam Wiranto di Jakarta, Kamis 15/09/2016, membahas persiapan pengamanan menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017 mengingat Aceh dinilai sebagai daerah rawan konflik.
“Secara persiapan kita akan menambah lagi (jumlah aparat keamanan), itu (teknisnya) akan dikoordinasikan beliau (Wiranto) dengan Menteri Dalam Negeri,” ujar Zaini.
Menurut Zaini, tidak ada daerah di Aceh yang rawan konflik pilkada. Namun, Zaini mengakui masih ada masalah yang belum selesai yakni tentang pelantikan komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur.
“KIP Aceh Timur belum selesai pelantikannya, ini yang segera dipikirkan penyelesaiannya,” kata dia.
Saat ini KIP Aceh sedang melakukan verifikasi faktual dukungan KTP untuk calon gubernur independen.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menetapkan Papua Barat, Aceh, dan Banten sebagai provinsi yang memiliki tingkat kerawanan tinggi dalam pelaksanaan Pilkada 2017 yakni masuk dalam skala 3,00 hingga 5,00 (skala kerawanan maksimal).
Selain tiga daerah yang ditetapkan sebagai daerah paling rawan konflik dan pelanggaran pilkada, empat daerah lain yakni Sulawesi Barat, DKI Jakarta, Kepulauan Bangka Belitung, dan Gorontalo masuk dalam kategori kerawanan sedang, yaitu skala 2,00 hingga 2,99.
Sukseskan pilkada
Sebelumnya, Zaini Abdullah mengajak semua pihak di Aceh untuk menyukseskan pelaksanaan pilkada 2017. “Mari kita bersama-sama mendukung dan menyukseskan pelaksanaan Pilkada di Aceh,” katanya.
Zaini Abdullah juga meminta penyelenggara pilkada di Aceh untuk bekerja professional dan menjaga independensi personil dan lembaga serta selalu berkomunikasi dengan semua pihak dalam rangka menyukseskan seluruh tahapan pilkada.
“Berikan kesempatan kepada semua pihak untuk berpartisipasi aktif dalam mewarnai demokrasi di Aceh kearah yang lebih baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Zaini Abdullah juga mengajak semua pihak untuk menyosialisasikan lebih intens terhadap tahapan pilkada di Aceh yang dilaksanakan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh beserta qanun/peraturan daerah sebagai aturan pelaskanaannya serta aturan pilkada secara umum. Sayed Husen/Yashinta Difa/M Ifdhal/Antara