Ada Apa dengan Gampong Syariat?
Tentu saja ini menjadi daya tarik wisata dari luar Banda Aceh. jika kita mendengar desa wisata, maka kita akan menemukan obyek wisata yang mayoritas di lakukan oleh warga desa tersebut. sebaliknya, ketika mendengar Gampong Syariat, apa yang membedakan dengan gampong di tempat lain?
Sejak 2012, Pemerintah Kota Banda Aceh sudah mencanangkan Gampong Beurawe sebagai Gampong
Syariat dengan pemasan gan plang nama “Gampong Beurawe Gampong Syariat” di halaman Masjid Al
Furqan Gampong Beurawe, Kec.Kuta Alam, Kota Banda Aceh. setahun kemudian, Pemko Banda Aceh menambah pilot project Gampong Syariat di Gampong Lambaro Skep. Pelaksanaan program dan kegiatan menggunakan alokasi Dana Otsus yang dikelola oleh Dinas Syari’at Islam Propinsi Aceh. kita patuh bersyukur dengan dicanangkan dua gampong itu sebagai uji coba pelaksanaan syariat islam.
Tetap menjadi pertanyaan, apa perbedaan Gampong Syariat dengan yang tidak dicanangkan Gampong Syariat islam. karena itu kriteria Gampong Syariat mesti disebutkan agar warga paham dan bisa melaksanakannya. Kita mengerti, Gampong Syariat adalah tekad untuk mewujudkan masyarakat yang madani. Jika krite ria Gampong Syariat dapat diterapkan, ini menjadi wilayah tujuan wisata, peneliti dan sebagainya. Dari dua gampong tersebut, warga dari desa lain dapat mencontoh halhal yang bisa diterapkan di tempatnya. Kehadiran Gampong Syariat bukan sekedar papan nama atau gapura dengan menerima dana dari Pemko Banda Aceh setiap tahun. Untuk apa saja dana itu dipakai adalah bagian dari penerapan Syariat Islam.
Setelah dua tahun lebih pelaksanaan Gampong Syariat, kita Pemko Banda Aceh layak menyelenggarakan evaluasi terhadap keberhasilan dan kelemahan penerapan Gampong Syariat. Kita sepakat, Gampong Syariat bisa menjadi cikal bakal untuk dilaksanakan di gamponggampong lain. kita perlu menyusun qanun atau reusam gampong yang salah satu fungsinya dapat menyelesaikan persoalan selesai di tingkat gampong tanpa perlu membawa kasus ke tingkat yang lebih tinggi. Melalui Rancangan Qanun tentang Pemerintahan Gampong akan memperkuat Gampong Syariat sudah mempunya aspek kekuatan hukum.
Penetapan Gampong Syariat sebagai uji coba pelaksanaan syariat islam mesti dilakukan secara bertahap dan dikomuni kasi kepada warga. apa saja yang membedakan aktivitas warga di meunasah atau masjid di dua gampong yang sudah mendapat gelar Gampong Syariat. Dengan demikian, turis atau pendatang lain yang ingin perilaku warga berdasarkan syariat islam bisa berkunjung ke dua gampong tersebut.
Membangun kota Syariat Islam dimulai dari setiap rumah tangga sehingga gampong sebagai miniatur administrasi sebuah negara bisa berlangsung baik. Keberhasilan pelaksanaan Gampong Syariat dari gampong ke gampong menjalar ke kecamatan, kabupaten dan seterusnya. Dua tahun lebih pelaksanaan Syariat Islam belum sempurna. Langkah awal ini patut diberikan apresiasi sambil melakukan perbaikanperbaikan untuk kebaikan pada masa kini dan mendatang. Kritik yang dialamatkan kepada pelaksanaan Syariat Islam adalah tanda cinta pada syariat.
Pada akhirnya, pelaksanaan Syariat Islam adalah memberikan pelayanan dari pemerintah atau birokrat kepada jamaah/umat Islam seperti lancarnya air pam, listrik menyala, lampu jalan menerangi pada malam hari dan sebagainya. Murizal Hamzah