Rasyi Wal Murtasyi
Ameer Hamzah
GEMA JUMAT, 02 NOVEMBER 2012
Oleh H. Ameer Hamzah
Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil. Dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu mengetahui. (QS. Albaqarah[2]:88).
Ar-Risywah bermakna suap alias sogok untuk mencapai yang diinginkan meskipun salah. Misalnya seseorang yang akan difonis masuk penjara karena kesalahannya, lalu ia menyogok hakim supaya bebas dari penjara tersebut. Maka yang bersangkutan dan hakim yang menerima sogokan darinya akan mendapat laknat Allah SWT. Rasulullah SAW bersabda: Laknat Allah atas rasyi (penyuap) dan murtasyi (penerima suap) di bidang hukum. (Hr: Turmidzi).
Suap menyuap bukan hanya di bidang hukum, juga terjadi diberbagai bidang. Misalnya ada orang yang menyuap agar anaknya lulus pegawai negeri, lulus tentara, dosen dan sebagainya. Jika lulus akan dibayar sekian dan sekian. Pihak tertentu berjanji akan meluluskannya. Setelah lulus sang orang tua tadi membayar sekian uang dan penerima uang tersebut menikmati uamg itu. Uang suap itu jelas haram. Keduanya mendapat kutukan Allah SWT. Para perantara juga mendapat laknat Allah.(HR: Ahmad dan Hakim).
Para mujtahid seperti Syaikhul Islam, Ibnu Taimiyah berkata: Suap dan menyuap adalah perbuatan setan laknatullah, pekerjaan hina tersebut dapat mematikan kreatifitas dan memundurkan peradaban umat Islam. Syeikh Muhammad Yusuf Qardhawi menyebutkan; Orang yang menyuap dan penerima suap, keduanya harus mendapat ganjaran hukum yang berat, sebab kerja itu termasuk laknat Allah. Hancurnya Andalusia Islam karena para pembesarnya telah mencari kekayaan dengan suap (Muqaddimah Ibnu Khaldun).
Syeikh Hasan Bin Hani’ El hakimy menolak diangkat menjadi hakim pada zaman Sultan Harun Ar-Rasyid karena takut tidak mampu berlaku adil dan takut disogok. Karena tidak mau dilantik menjadi hakim, ia dikurung dalam penjara beberapa tahun. Hasan bin Hani’ berkata: Penjara lebih aku sukai dari menjadi hakim yang cenderung menerima suap.( Kitab Atsar wa Tarikhul Baghdad).
Khalifah Umar Bin Abdul Aziz, setelah diangkat menjadi khalifah, langsung memecat sejumlah menteri-menteri yang diduga telah memperkaya diri sebelumnya. Umar Bin Abdul Aziz menggantikan mereka dengan menteri-menteri baru yang yang telah diuji kejujurannya. Umar Bin Abdul Aziz juga mengharamkan keluarganya menerima hadiah dari siapapun yang datang kepadanya.
Suap menyuap adalah penyakit masyarakat yang tergolong tua. Ia sudah dipraktekkan oleh orang-orang jahiliyah di zaman sebelum diutus Rasulullah. Setelah Islam datang, suap menyuap masih dilakukan oleh sementara orang, maka Rasulullah SAW melaknat mereka dalam sabda-sabdanya yang telah kita kutip di atas tadi. Wallahu a’lam.